PERBEDAAN ANTARA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping
membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara
dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
PENDIDIKAN PANCASILA
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan
Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam
kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari
Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat
dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar
Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan,
kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi
bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan
kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,
dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai
dengan nlai-nilai Pancasila.
Tuuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai
seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila
adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya,
kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada
perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga
demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses
demokrasi.”
Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan
menurut para ahli
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses
yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi,
sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan
dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Manfaat dan tujuan yang diharapkan :
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara
Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian
diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran
bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang
teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya
saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir
obyektif rasional serta mandiri.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan
warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan
kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana
pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah
diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi
mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.
Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya
dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas,
dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah
masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut
memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada
negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya,
kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada
masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana
tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam
konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai
pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan
kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam
kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor
sebuah
universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang
tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan,
keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber
konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait
dengan strategi kebudayaan.”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya
sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu
tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta
moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga
negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan
HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan
berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di
masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan
solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan
bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena
kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus
dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang
menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap
negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus
toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu
pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.
Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam
Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari
tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan
ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya
yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak
bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat
penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara
mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya
adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan
juga terdidik.
Contohnya :
*Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, Dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara
bukanlah upaya
sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai
peraturan perundang-undangan
telah mengatur hal tersebut, prinsip tersebut belum
terwujud secara optimal.
Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminatif merujuk kepada tindakan yang tidak
adil terhadap individu,
akibat adanya karakteristik tertentu pada individu
tersebut. Karakterisrik itu bisa
berupa agama, gender, golongan, budaya, suku,
pendidikan, status sosial ekonomi,
amupun kondisi fisik seseorang. Tindakan
diskriminasi bisa berbentuk
diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Peluang-peluang yang dapat kita ambil untuk
mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara diantaranya :
a) Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil
amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar
yang kuat bagi
upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga
negara di berbagai
bidang kehidupan.
b) Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan
diperjuangkan oleh
banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi
bangsa Indonesia.
c) Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab
yang sedang
dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan
sarana efektif
untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang
pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara. 51
Dan masih
banyak lagi peluang yang dapat kita peroleh dengan adanya
persamaan kedudukan warga negara. Di sisi lain,
dapat juga melihat adanya
berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan
memajukan prinsip persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai bidang
kehidupan. Hambatan itu antara
lain adalah :
a) Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat
yang merasa dirinya
lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok
masyarakat lainnya,
sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan
istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
b) Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana
elite politik yang
menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan
istimewa kepada
klien mereka.
c) Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia,
seperti mafia peradilan
misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak
diskriminatif.
Tentu saja
masih banyak hambatan yang dapat kita temukan dalam upaya
untuk mewujudkan persamaan kedudukan warga negara.
Namun, peluang dan
hambatan tersebut menyadarkan bahwa mewujudkan
prinsip persamaan
merupakan upaya sepanjang hayat.
Karena
peluang dan hambatan selalu ada, maka ada sejumlah upaya yang
bisa dilakukan guna memasyarakatkan prinsip
persamaan kedudukan warga
negara. Beberapa upaya itu antara lain :
a) secara pribadi, orang perlu terus berusaha
belajar dan melatih diri untuk
dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka
yang diperlakukan
secara diskriminatif.
b) secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap
multikultural yaitu
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan di
antara keragaman
budaya. Dengan demikian akan tumbuh masyarakat
multikultural, yaitu
masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada
sistem sosial yang
secra konsisten memperlakukan berbagai kelompok atau
individu berbeda
identitas budaya tanpa diskriminasi sosial dalam
wilayah publik.
c) aparat negara perlu memberikan teladan dalam
mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui
upaya penciptaan,
penerapan, dan penegakkan hukum secra konsisten
sebagaimana amanat
konstitusi.
d) semua pihak berkesinambungan berupaya menumbuhkan
budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di
berbagai bidang kehidupan.
Sumber :
apellemon.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-pancasila.html
repository.upi.edu/operator/upload/s_pkn_0605576_chapter2.pdf