Minggu, 04 Mei 2014

makalah CSR

PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT UNILEVER INDONESIA
DALAM MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN








DISUSUN OLEH :
ALAMI 10211530
3EA08














UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Penyusun memanjatkan  puji syukur  ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan petunjuk-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis dengan judul “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Unilever Indonesia dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan”.
Dalam penulisan karya tulis ini, penyusun banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, baik secara materil maupun nonmateril. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.       Andi Setiawan, selaku dosen Etika Bisnis yang dengan sabar membimbing penyusun dalam penulisan karya tulis ini.
2.       Kedua orang tua penyusun yang telah membesarkan dan mendidik dengan penuh kasih sayang serta memberikan dukungan kepada penyusun.
3.       Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan karya tulis ini.
Penyusun juga menyadari bahwa karya tulis yang disusun masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, segala masukan, kritik, dan saran yang membangun dari berbagai pihak, sangat diharapkan penyusun guna memperbaiki karya tulis selanjutnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang membutuhkan.











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL`...................................................................         i
DAFTAR ISI..................................................................................        ii
KATA PENGANTAR..................................................................      iii
BAB I     PENDAHULUAN
               A.  Latar Belakang Kasus............................................        1
               B.   Rumusan Masalah..................................................        2
               C.  Metode Penulisan...................................................        2
BAB II    LANDASAN TEORI
               A.  Pengertian CSR.......................................................        3
               B.   Sejarah CSR..............................................................        4
               C.  Dasar Hukum..........................................................        6
               D.  Alasan Terkait Bisnis.............................................        6     
               E.   Prinsip-Prnsip yang Harus Dipegang dalam
                     Melaksanakan CSR.................................................        7
F.      Indikator Keberhasilan CSR......................................................        8
BAB III  PEMBAHASAN
A.    Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever
Bagi Masyarakat Tanpa Adanya CSR......................................         9
B.      Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat.............................      10
C.     Upaya Penerapan Tangguna Jawab Sosial
Perusahaan PT. Unilever untuk Berkembang.........................      10
D.    Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. Unilever
Terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan                      11
BAB IV  PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................      13     
B.      Saran           ................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA....................................................................      14
DAFTAR LAMPIRAN.................................................................      15



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Kasus
Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat karya tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang kami bahas yaitu :
1.      Apakah dampak negatif yang ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat?
2.      Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
2.   Bagaimana upaya penerapan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Unilever untuk  berkembang bersama masyarakat?
4.   Bagaimanakah bentuk tanggung jawab sosial  PT Unilever mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan?

BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

A. Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

B. Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
§      John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
                  Profit à Mendukung laba perusahaan
                  People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                  Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
      Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.

C.  Dasar  Hukum
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

D.  Alasan Terkait Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

E.  Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.     
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.

F.  Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.












BAB III
PEMBAHASAN

1.      Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat Tanpa Adanya CSR
Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya CSR dapat terbagi atas tiga jenis yaitu :
1.      Dampak Pencemaran Air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
·         Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain,
·         Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses industri kimia,
·         Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa an organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
2.      Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3.   Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.

2.      Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
-          Lingkungan sosial menjadi lebih baik
-          Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.

3.      Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk  Berkembang Bersama Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.  Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
-          menggali dan memberdayakan potensi  masyarakat,
-          memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
-          memadukan kekuatan para mitra dan
-          menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. 
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
•     Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan yang berfokus pada peningkatan nilai
•     Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
•     Merencanakan secara efektif – memberikan waktu  persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
•     Memenuhi apa yang dijanjikan – tepat waktu
•     Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari. Tahun 2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

4.      Bentuk Tanggung Jawab Sosial  PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
·      Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
·      Program Pelestarian Sumber Air;
·      Program Daur Ulang dan
·      Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 4 strategi utama yaitu:
·      Mengembangkan program yang terkait usaha kami;
·      Merumuskan model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain;
·      Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis lain dan
·      Membuat replikasi model di daerah-daerah lain

Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, kami menerapkan pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas, mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.












BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.  Tanpa adanya CSR, PT. Unilever dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa pencemaran lingkungan.
2.  Banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar dengan adanya CSR.
3.  PT. Unilever turur berperan untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
4.  PT. Unilever melaksanakan program-program yang dapat mengatasi pencemaran lingkungan.

B.        Saran
Tanggung jawab sosial PT Unilever ini akan suskses bila ada kerjasama diantara perusahaan dengan masyarakat. Untuk mencapai dunia yang lebih setara, berkelanjutan tanpa kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Dibutuhkan pergeseran paradigma, dari pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi  “corporate social responsibility”, yang berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh anggota masyarakat harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.








DAFTAR PUSTAKA

Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, Indonesia, Mandar Maju, Bandung: 1999. 
  
Dwi Nurwoko (2006) Sosiologi teks pergaulan dan terapan. Jakarta : Kencana

http://business enveroment.wordpress.com/2007/03/01/program -C



Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung 

Sonny A . Keraf, Etika BIsnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.