PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT
UNILEVER INDONESIA
DALAM MENGATASI PENCEMARAN
LINGKUNGAN
DISUSUN OLEH :
ALAMI 10211530
3EA08
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Penyusun
memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan
petunjuk-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis dengan judul
“Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Unilever Indonesia dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan”.
Dalam penulisan karya tulis ini, penyusun banyak
memperoleh bantuan dari berbagai pihak, baik secara materil maupun nonmateril. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih
kepada :
1. Andi Setiawan, selaku dosen Etika Bisnis yang
dengan sabar membimbing penyusun dalam penulisan karya tulis ini.
2. Kedua orang tua penyusun yang telah membesarkan dan
mendidik dengan penuh kasih sayang serta memberikan dukungan kepada penyusun.
3. Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan karya
tulis ini.
Penyusun juga menyadari bahwa karya tulis yang
disusun masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, segala masukan, kritik, dan
saran yang membangun dari berbagai pihak, sangat diharapkan penyusun guna
memperbaiki karya tulis selanjutnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga karya tulis
ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang membutuhkan.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL`................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................. ii
KATA PENGANTAR.................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kasus............................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................. 2
C. Metode Penulisan................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian CSR....................................................... 3
B. Sejarah CSR.............................................................. 4
C. Dasar Hukum.......................................................... 6
D. Alasan Terkait Bisnis............................................. 6
E. Prinsip-Prnsip yang Harus Dipegang dalam
Melaksanakan
CSR................................................. 7
F. Indikator Keberhasilan CSR...................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN
A. Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever
Bagi Masyarakat Tanpa Adanya CSR...................................... 9
B. Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat............................. 10
C. Upaya Penerapan Tangguna Jawab Sosial
Perusahaan PT. Unilever untuk
Berkembang......................... 10
D. Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. Unilever
Terhadap Pencemaran Limbah yang
Ditimbulkan 11
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................. 13
B. Saran ................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................... 14
DAFTAR LAMPIRAN................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kasus
Dewasa ini kesadaran akan
lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat,
mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan
pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya.
bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun
banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula
yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah
atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan
besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal
ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang
diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses
sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan
air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat karya
tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas
permasalahan yang kami bahas yaitu :
1.
Apakah dampak negatif yang
ditimbulkan PT. Unilever bagi
masyarakat?
2.
Seberapa jauhkah CSR berdampak
positif bagi masyarakat ?
2. Bagaimana upaya penerapan tanggung
jawab sosial perusahaan PT. Unilever untuk
berkembang bersama masyarakat?
4. Bagaimanakah
bentuk tanggung jawab sosial PT Unilever
mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan?
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan
teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi
sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
A. Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah
pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam
operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder
berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka
panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility)
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai
dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru.
Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau
berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan
serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan.
Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b)
menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing
dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu
saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah
kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT
yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap
ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku
bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai
pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan
pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka.
Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun
penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun
penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan
kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of
the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini
menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa
jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat
marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
§
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan
3P tipe yaitu:
Profit à Mendukung laba perusahaan
People
à Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Planet
à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian
CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak
hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama
lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah
corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan
community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa
dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar
pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan
semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple
Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan
tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth,
environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission
on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington
mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya
memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an.
Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social
activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai
CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk
“peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat
belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah
yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada
berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari
alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi
kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar
perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan
hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders
dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar
perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah
selaku regulator.
C. Dasar Hukum
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai
diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada
permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan
lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.
D. Alasan Terkait Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan
oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince
of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23
negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60%
mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap
lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang
akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas
faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan
yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan
50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara
kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan
dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan
bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan
perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.
E.
Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau
sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan
bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak
yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak
terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan
bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka
panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena
dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang
dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia
bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada
masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang
melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak
dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk
marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR
yang benar tidak membebani konsumen.
F. Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi
perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di
mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas
hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur
keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal
yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika
masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Dampak Negatif yang Ditimbulkan
PT. Unilever bagi masyarakat Tanpa Adanya CSR
Dampak pencemaran lingkungan yang
timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever
tanpa adanya CSR dapat terbagi atas tiga jenis yaitu :
1. Dampak Pencemaran Air
Air yang telah tercemar
dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam
air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
· Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah
tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa
digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi,
memasak mencuci dan lain-lain,
· Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri,
contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau
sebagai air dalam proses industri kimia,
·
Air tidak dapat digunakan untuk
keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam
perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa an organik dapat
mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat terlalu asam
atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar
oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit
kulit ( rasa gatal ).
2.
Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat
mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai
jalan. Apabila
udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak
Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti
senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama
CO membentuk senyawa beracun didalam
tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga
dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama
karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang
tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
2.
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
-
Lingkungan sosial menjadi lebih baik
-
Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK
besar-besaran.
3.
Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk Berkembang Bersama Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas
hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
-
menggali dan memberdayakan potensi masyarakat,
-
memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
-
memadukan kekuatan para mitra dan
-
menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan.
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya
berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun
pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati
pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan
masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan
mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
• Secara
proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan
yang berfokus pada peningkatan nilai
• Menanggapi
dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
• Merencanakan
secara efektif – memberikan waktu
persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
• Memenuhi
apa yang dijanjikan – tepat waktu
• Peduli
terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan
sehari-hari. Tahun 2003, PT. Unilever
memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada
karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan
pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan
kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan
secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan
Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi
masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
4.
Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang
Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang
ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
· Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
· Program Pelestarian Sumber Air;
· Program Daur Ulang dan
· Program Pendidikan Kesehatan
Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 4 strategi utama
yaitu:
·
Mengembangkan program yang
terkait usaha kami;
·
Merumuskan model kegiatan atau
program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain;
·
Bekerja sama dengan unsur-unsur
masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis
lain dan
·
Membuat replikasi model di
daerah-daerah lain
Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, kami menerapkan
pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas,
mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami
bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya
dapat dirasakan masyarakat luas.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Tanpa adanya CSR, PT. Unilever
dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa pencemaran lingkungan.
2. Banyak dampak positif yang
dirasakan masyarakat sekitar dengan adanya CSR.
3. PT. Unilever turur berperan untuk
memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi
masyarakat.
4. PT. Unilever melaksanakan
program-program yang dapat mengatasi pencemaran lingkungan.
B. Saran
Tanggung jawab sosial PT Unilever ini akan suskses
bila ada kerjasama diantara perusahaan dengan masyarakat. Untuk mencapai dunia yang lebih setara, berkelanjutan tanpa kemiskinan
dan kerusakan lingkungan. Dibutuhkan pergeseran paradigma, dari pemenuhan
“kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan dari
pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi “corporate social responsibility”, yang
berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh
anggota masyarakat harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia
menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjosisworo Soejono, Hukum
Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, Indonesia, Mandar Maju, Bandung:
1999.
Dwi Nurwoko (2006) Sosiologi teks
pergaulan dan terapan. Jakarta : Kencana
http://business enveroment.wordpress.com/2007/03/01/program -C
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung
Sonny A . Keraf, Etika BIsnis :
Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar