Rabu, 26 November 2014

etika bisnis 1

TEORI ETIKA BISNIS
A. Teori Pengertian Etika
Etika dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
a. Norma Umum
Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri dari :
1. Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
2. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
3. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
b. Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)               Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)               Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)               Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
c. Teori Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
B. Bisnis Sebuah Profesi Etis
     a. Etika Terapan
            Secara umum Etika dibagi menjadi :
1. Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2. Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
b. Etika Profesi
1. Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
2. Prinsip-prinsip etika profesi
• Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
• Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut
Batas-batas prinsip otonomi :
• Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
• Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum



BISNIS DAN ETIKA
Sebagian orang berpendapat kalau bisnis dan etika tidak punya kaitan sama sekali. bisnis jika terlalu banyak mementingkan etika akan semakin jauh tertinggal dengan kompetitor. pernyataan ini jelas sangat salah. bayangkan saja bila satu perusahaan melakukan banyak cara yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyrakat, bahkan cenderung tidak disukai masyarakat, hal tersebut akan berdampak turunnya citra perusahaan di mata masyarakat sebagai konsumen.
A. Mitos Bisnis Amoral
Mitos Bisnis Amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.
B. Keutamaan Etika Bisnis
a. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya
b. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja
c. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
d. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
C. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
a. Etika Bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
b. Etika Bisnis untuk menyadarkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban mereka tidak boleh dilanggar oleh pratek bisnis siapapun juga.
c. Etika Bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu usaha bisnis.
D. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
a.Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip Kejujuran
1. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
2. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
3. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung- jawabkan
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
E. Etos Bisnis
Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga membedakannya dari perusahaan yang lain.
F. Realisasi Moral Bisnis

Etika merupakan ilmu tentang norma-norma, nilai-nilai dan ajaran moral, sedangkan moral adalah rumusan sistematik terhadap anggapan-anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban-kewajiban manusia.

Untuk menjadi masyarakat abad ke-21, ada dua agenda yang harus kita lakukan. Pertama, mencari strategi penyebaran tindakan etis agar etika bisnis menjadi konsensus nasional. Kedua, merekayasa budaya etika bisnis Indonesia, yang mencakup kepentingan pengusaha, konsumen, pengguna jasa, pekerja, dan lingkungan demi masa depan yang cerah. 

Bisnis tidak bisa dinilai berdasarkan tolok ukur etika moralitas, karena pertimbangan-pertimbangan moral dan etika tidak tepat untuk bisnis. Dengan demikian, etika bisnis perlu berperan sebagai mitos baru bukan sekedar rambu-rambu moralitas.
     
      G. Pendekatan-pendekatan Stockholder

Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan terutama yang akan atau telah "go public" haruslah menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para investor atau calon investornya. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan untuk mengambil keputusan yang keliru. 

Dalam hal ini perlu mendapat perhatian yang serius karena dewasa ini di Indonesia sedang mengalami lonjakan kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para pengusaha yang ingin menjadi emiten yang akan menjual sahamnya (mengemisi sahamnya) kepada masyarakat. Di pihak lain masyarakat juga sangat berkeinginan untuk menanamkan uangnya dalam bentuk pembelian saham ataupun surat-surat berharga yang lain yang diemisi oleh perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu masyarakat calon pemodal yang ingin membeli saham haruslah diberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai prospek perusahaan yang go public tersebut. Janganlah sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informsi atas hal ini

http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/bisnis-dan-etika/


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

  1. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai ‘Utilitarianisme tindakan” dan ‘Utilitarianisme peraturan’
Prinsip- prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada dua prinsip, yaitu :
-       asosiasi (association principle) serta
-       kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle).
Bagi Bentham, prinsip kebahagiaan terbesar secara singkat terjadi jika :
“An action is right from an ethnical point of view if and only if the sum total of utilities produced by the act is greater than tha sum of total utilities produced by nay other act the agent could have performed in its place”.
Apa-apa “yang baik” merupakan kesenangan buruk” adalah rasa sakit. Tindakan “yang baik” secara etika mengacu pada kebijakan dan kebahagiaan, sedangkan “yang menghasilkan kebahagiaan terbesar.
Bentham berkeinginan untuk mencari kesamaan mendasar guna mampu memberikan landasan objektif atas semua norma yang berlaku secara umum serta yang daopat dietrima oleh masyarakat luas. Caranya ialah dengan menimbang segi-segi manfaat dibandingkan dengan kerugian setiap tindakan.
Tokoh lain dari aliran utulitarianesme adalah John Stuart Mill (1806-1973), seorang pengikut sekaligus pewaris yang meneruskan pemikiran Bentham. Tema sentral dari pemikiran Mill ialah, bahwa tugas utama seseorang adalah untuk tidak menimbulkan derita bagi sesama manusia.
Mill menyatakan, bahwa akumulasi asset perlu diikuti oleh distribusi asset pula demi kebaikan masyarakat. Jika diperlukan, distribusi asset dapat dipaksakan oleh masyarakat melalui penggunaan pajak, atau penyitaan asset sekalipun. Hanya Mill tidak menerangkan hubungan antara distribusi dengan produksi, khususnya alat-alat produksi, yang kemudian dikembangkan oleh Karl Marx. Terlepas dari kekurangan ataupun kekeliruannya, Mill merupakan pemikir yang secara tegas meghubungkan (dalam Principles) utilitarianisme.
Apabila aliran utilitarianisme hedonis menitikberatkan ajaran mereka pada kesenangan dan kebahagian perorangan sebagai tolak ukur, maka aliran utilitarianesme Bentham, Mill dan kemudian Henry Sidgwick (1838-1900), menggeluti pemikiran mereka tentang Kebahagian individu?. Mereka berpendapat bahwa merupakan tugas individu, atau perorangan, untuk meningkatkan kebahagian masyarakat secara universal, bukan hanya kebahagian perorangan saja.
Prinsip utilitarianisme pun dapat menjelaskan mengapa perbuatan seperti membunuh, berdusta, selingkuh dianggap secara moral adalah salah, sedang beberapa tindakan lain seperti berterus-terang, kesetiaan, tepat janji merupakan hal-hal yang benar. Jika orang berdusta ia merugikan masyarakat karena menebarkan rasa saling tidak percaya diantara masyarakat sedangkan jika ia berbuat benar maka terciptalah iklim saling percaya, saling membantu yang mampu memperbaiki kualitas hidup manusia dalam sebuah masyarakat yang tertib serta rapih.
Utilitarianisme sangat berperan dalam Ilmu ekonomi dan bisnis, sejak awal abad ke XIX, banyak pakar ekonomi berpendapat perilaku ekonomi dapat dijelaskan melalui asumsi, bahwa manusia senantiasa berusaha untuk memaksimalkan manfaat dirinya sendiri maupun kinerjanya, sedangkan nilai manfaat diukur dari harga yang diperoleh.
Prinsip Utilitarianisme juga sangat cocok dengan konsep yang sering terjadi dalam tujuan bisnis yaitu efisiensi. Efisiensi terjadi jika maksimalisasi produksi dapat dicapai lewat pemanfaatan sumber daya yang ada tanpa memerlukan penambahan asset apapun. Kegiatan dinilai efisien apabila hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan dengan mengunakan sumber daya yang ada seminimal mungkin. Dengan menggunakan semboyan kelompok utilitarianisme, efisiensi merupakan hasil berupa manfaat (benefit) yang sebesar-besarnya dengan menggunakan cost yang serendah-rendahannya, seperti yang dijabarkan oleh ilmu ekonomi secara umum.

  1. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia, mestilah juga merupakan ukuran moralitas. Dari sini, muncul ungkapan ‘tujuan menghalalkan cara’. Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
• Pertama, Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
• Ketiga, Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.

  1. Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian
1.  sebuah penilaian mengenai kesejahteraan manusia, atau utiliti, dan
2.  sebuah petunjuk untuk memaksimalkan kesejahteraan (utiliti), yang didefinisikan sebagai, memberikan bobot yang sama pada kesejahteraan orang per-orang.

  1. Analisa keuntungan dan kerugian
Utilitarianisme mengatakan bahwa tindakan yang benar adalah yang memaksimalkan utiliti, yaitu memuaskan preferensi yang berpengetahuan sebanyak mungkin.
Dalam pandangan kaum utilitarian-aturan, perilaku tak adil dalam mendeskriminasi kelompok-kelompok minoritas menyebabkan meningkatnya ketakutan pihak lain dengan mengalami aturan yang mengijinkan diskriminasi.
Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang dan untuk jangka panjang.

  1. Kelemahan Etika Utilitarianisme
• Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
• Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
• Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.

http://bachdim25.blogspot.com/2013/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
1.Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis

Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.

2.Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi

Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

3.Contoh Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme 
 
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.


Minggu, 04 Mei 2014

makalah CSR

PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT UNILEVER INDONESIA
DALAM MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN








DISUSUN OLEH :
ALAMI 10211530
3EA08














UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Penyusun memanjatkan  puji syukur  ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan petunjuk-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis dengan judul “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Unilever Indonesia dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan”.
Dalam penulisan karya tulis ini, penyusun banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, baik secara materil maupun nonmateril. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.       Andi Setiawan, selaku dosen Etika Bisnis yang dengan sabar membimbing penyusun dalam penulisan karya tulis ini.
2.       Kedua orang tua penyusun yang telah membesarkan dan mendidik dengan penuh kasih sayang serta memberikan dukungan kepada penyusun.
3.       Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan karya tulis ini.
Penyusun juga menyadari bahwa karya tulis yang disusun masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, segala masukan, kritik, dan saran yang membangun dari berbagai pihak, sangat diharapkan penyusun guna memperbaiki karya tulis selanjutnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang membutuhkan.











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL`...................................................................         i
DAFTAR ISI..................................................................................        ii
KATA PENGANTAR..................................................................      iii
BAB I     PENDAHULUAN
               A.  Latar Belakang Kasus............................................        1
               B.   Rumusan Masalah..................................................        2
               C.  Metode Penulisan...................................................        2
BAB II    LANDASAN TEORI
               A.  Pengertian CSR.......................................................        3
               B.   Sejarah CSR..............................................................        4
               C.  Dasar Hukum..........................................................        6
               D.  Alasan Terkait Bisnis.............................................        6     
               E.   Prinsip-Prnsip yang Harus Dipegang dalam
                     Melaksanakan CSR.................................................        7
F.      Indikator Keberhasilan CSR......................................................        8
BAB III  PEMBAHASAN
A.    Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever
Bagi Masyarakat Tanpa Adanya CSR......................................         9
B.      Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat.............................      10
C.     Upaya Penerapan Tangguna Jawab Sosial
Perusahaan PT. Unilever untuk Berkembang.........................      10
D.    Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. Unilever
Terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan                      11
BAB IV  PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................      13     
B.      Saran           ................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA....................................................................      14
DAFTAR LAMPIRAN.................................................................      15



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Kasus
Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat karya tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang kami bahas yaitu :
1.      Apakah dampak negatif yang ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat?
2.      Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
2.   Bagaimana upaya penerapan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Unilever untuk  berkembang bersama masyarakat?
4.   Bagaimanakah bentuk tanggung jawab sosial  PT Unilever mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan?

BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

A. Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

B. Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
§      John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
                  Profit à Mendukung laba perusahaan
                  People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                  Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
      Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.

C.  Dasar  Hukum
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

D.  Alasan Terkait Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

E.  Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.     
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.

F.  Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.












BAB III
PEMBAHASAN

1.      Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat Tanpa Adanya CSR
Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya CSR dapat terbagi atas tiga jenis yaitu :
1.      Dampak Pencemaran Air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
·         Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain,
·         Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses industri kimia,
·         Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa an organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
2.      Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3.   Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.

2.      Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
-          Lingkungan sosial menjadi lebih baik
-          Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.

3.      Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk  Berkembang Bersama Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.  Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
-          menggali dan memberdayakan potensi  masyarakat,
-          memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
-          memadukan kekuatan para mitra dan
-          menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. 
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
•     Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan yang berfokus pada peningkatan nilai
•     Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
•     Merencanakan secara efektif – memberikan waktu  persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
•     Memenuhi apa yang dijanjikan – tepat waktu
•     Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari. Tahun 2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

4.      Bentuk Tanggung Jawab Sosial  PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
·      Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
·      Program Pelestarian Sumber Air;
·      Program Daur Ulang dan
·      Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 4 strategi utama yaitu:
·      Mengembangkan program yang terkait usaha kami;
·      Merumuskan model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain;
·      Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis lain dan
·      Membuat replikasi model di daerah-daerah lain

Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, kami menerapkan pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas, mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.












BAB IV
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.  Tanpa adanya CSR, PT. Unilever dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa pencemaran lingkungan.
2.  Banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar dengan adanya CSR.
3.  PT. Unilever turur berperan untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
4.  PT. Unilever melaksanakan program-program yang dapat mengatasi pencemaran lingkungan.

B.        Saran
Tanggung jawab sosial PT Unilever ini akan suskses bila ada kerjasama diantara perusahaan dengan masyarakat. Untuk mencapai dunia yang lebih setara, berkelanjutan tanpa kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Dibutuhkan pergeseran paradigma, dari pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi  “corporate social responsibility”, yang berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh anggota masyarakat harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.








DAFTAR PUSTAKA

Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, Indonesia, Mandar Maju, Bandung: 1999. 
  
Dwi Nurwoko (2006) Sosiologi teks pergaulan dan terapan. Jakarta : Kencana

http://business enveroment.wordpress.com/2007/03/01/program -C



Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung 

Sonny A . Keraf, Etika BIsnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.