▪Koperasi,
Gotong-royong, dan Tolong-menolong▪
- Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
- Arti kerja sama bias berbeda-beda antara lain:
- ilmu ekonomi terapan >> bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur
sedemikian rupa,
sehingga dapat membantu
peserta kerja sama
tersebut
- ilmu social >> “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah
satu unsur
dinamika kehidupan bermasyarakat
- aspek hukum >> “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai
hak-hak dan
kewajiban-kewajiban
- pandangan antropologi >> “kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat
- Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi antara lain:
- fungsi social >> yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam
masyarakat
- fungsi ekonomi >> yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya
dengan bekerja
dalam masyarakat
- fungsi politik >> yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka
sendiri melalui
berbagai hukum dan peraturan
- fungsi estetika >> yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini
kepercayaan mereka
▪Pengertian
Koperasi▪
- Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation yang berarti bekerja. Jadi cooperation berarti bekerja sama
- Beberapa definisi koperasi:
- Definisi Chaniago >> Arifinal Chaniago (1984) mendifinisikan koperasi
sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum
- Definisi Dooren >> Tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum
- Definisi Hatta >> “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong”
- Definisi Munkner >> Organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
- Definisi UU No. 25/1992 >> koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan
orang seorang atau badan
hukum
koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar
atas azas kekeluargaan
- Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesiamengandung 5 unsur yaitu:
- koperasi adalah badan usaha
- koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
- koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
- koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
- koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
▪Tujuan
Koperasi▪
- Dalam UU NO.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
- Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU NO.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
- membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- berperan serta secara aktifdalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama
▪ Prinsip
– prinsip Koperasi▪
- 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip antara lain:
- prinsip Munkner
- prinsip Rochdale
- prinsip Raiffeisen
- prinsip Herman Schulze
- prinsip ICA
- prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
- Prinsip Munkner >> Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan social
yang dirumuskan dari pengalaman
dan merupakan
petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu
- Prinsip Raiffeisen >>
- swadaya,
- daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- tanggung jawab anggota dasar kesukarelaan
- usaha hanya kepada anggota
- keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Schulze >>
- swadaya
- daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- tanggung jawab anggota terbatas
- pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip ICA >>
- keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- modal menerima bunga yang terbatas
- SHU dibagi 3 yaitu: sebagian untuk cadangan, masyarakat, dan untuk dibagikan kembali lepada anggota
- semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus- menerus
- gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat
- UU NO. 12 tahun 1967 >>
- sifat keanggotaannya sukarela dan etrbuka
- rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
- pembagian SHU diatur menurut jsa masing-masing
- adanya pembatasan bunga atas modal
- mengembangkan kesejahteraan anggota
- usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- UU NO. 25 tahun 1992 >>
- keanggotaan bersifat terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagiab SHU dilakukan secara adil
- pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
- kerja sama antar koperasi