Jumat, 12 Oktober 2012

BAB 2 PENGERTIAN, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Koperasi, Gotong-royong, dan Tolong-menolong▪
  • Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.

  • Arti kerja sama bias berbeda-beda antara lain:
  1. ilmu ekonomi terapan >> bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur
sedemikian rupa, sehingga dapat membantu
peserta kerja sama tersebut
  1. ilmu social >> “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah
satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat
  1. aspek hukum >> “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban
  1. pandangan antropologi >> “kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat

  • Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi antara lain:
  1. fungsi social >> yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam
masyarakat
  1. fungsi ekonomi >> yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya
dengan bekerja dalam masyarakat
  1. fungsi politik >> yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka
sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan
  1. fungsi estetika >> yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini
kepercayaan mereka


Pengertian Koperasi▪
  • Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation yang berarti bekerja. Jadi cooperation berarti bekerja sama

  • Beberapa definisi koperasi:
  1. Definisi Chaniago >> Arifinal Chaniago (1984) mendifinisikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum
  1. Definisi Dooren >> Tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum
  1. Definisi Hatta >> “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”


  1. Definisi Munkner >> Organisasi tolong-menolong yang menjalankan
urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
  1. Definisi UU No. 25/1992 >> koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar atas azas kekeluargaan

  • Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesiamengandung 5 unsur yaitu:
  1. koperasi adalah badan usaha
  2. koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
  4. koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
  5. koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan Koperasi▪
  • Dalam UU NO.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

  • Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU NO.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  1. membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. berperan serta secara aktifdalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama

Prinsip – prinsip Koperasi▪
  • 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip antara lain:
  1. prinsip Munkner
  2. prinsip Rochdale
  3. prinsip Raiffeisen
  4. prinsip Herman Schulze
  5. prinsip ICA
  6. prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  7. prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992


  • Prinsip Munkner >> Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman
dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu

  • Prinsip Raiffeisen >>
  1. swadaya,
  2. daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. tanggung jawab anggota dasar kesukarelaan
  5. usaha hanya kepada anggota
  6. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze >>
  1. swadaya
  2. daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. tanggung jawab anggota terbatas
  5. pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  • Prinsip ICA >>
  1. keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. modal menerima bunga yang terbatas
  4. SHU dibagi 3 yaitu: sebagian untuk cadangan, masyarakat, dan untuk dibagikan kembali lepada anggota
  5. semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus- menerus
  6. gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat



  • UU NO. 12 tahun 1967 >>
  1. sifat keanggotaannya sukarela dan etrbuka
  2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
  3. pembagian SHU diatur menurut jsa masing-masing
  4. adanya pembatasan bunga atas modal
  5. mengembangkan kesejahteraan anggota
  6. usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

  • UU NO. 25 tahun 1992 >>
  1. keanggotaan bersifat terbuka
  2. pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. pembagiab SHU dilakukan secara adil
  4. pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. kemandirian
  6. pendidikan perkoperasian
  7. kerja sama antar koperasi







BAB 1 KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


Konsep Koperasi ▪
  • Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2 yaitu:
  1. konsep koperasi barat
  2. konsep koperasi sosialis

Konsep Koperasi Barat▪
  • Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan

  • Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  1. promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM dll

  • Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  1. pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil




Konsep Koperasi Sosialis▪
  • Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional

  • Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah umtuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi▪
  • Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
  1. liberalisme,
  2. sosialisme,
  3. tidak termasuk liberalism maupun sosialisme

  • Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu:
  1. aliran yardstick
>> aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal
  1. aliran sosialis
>> lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme
  1. aliran persemakmuran
>> memandang sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
  • Perbedaan aliran koperasi
Aliran koperasi
Peranan Koperasi
Hubungan dengan pemerintah
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif

Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah
Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan


Sejarah Perkembangan Koperasi▪
  • 1844 >> koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di kota Rochdale
  • 1851 >> koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah
  • 1852 >> jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 >> dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)
  • 1870 >> koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News
  • 1876 >> koperasi telah melakukan expansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi
  • 1945 >> CWS berhasil mempunyai ± 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia▪
  • Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
  • 1920 >> diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen
  • 12 juli 1947 >> diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang
pertama di Tasikmalaya
  • 1960 >> pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya
  • 1965 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.14 tahun 1965, dimana prinsip
NASAKOM diterapkan pada koperasi
  • 1967 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoprasian yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967