Jumat, 12 Oktober 2012

BAB 1 KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


Konsep Koperasi ▪
  • Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2 yaitu:
  1. konsep koperasi barat
  2. konsep koperasi sosialis

Konsep Koperasi Barat▪
  • Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan

  • Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  1. promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM dll

  • Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  1. pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil




Konsep Koperasi Sosialis▪
  • Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional

  • Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah umtuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi▪
  • Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
  1. liberalisme,
  2. sosialisme,
  3. tidak termasuk liberalism maupun sosialisme

  • Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu:
  1. aliran yardstick
>> aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal
  1. aliran sosialis
>> lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme
  1. aliran persemakmuran
>> memandang sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
  • Perbedaan aliran koperasi
Aliran koperasi
Peranan Koperasi
Hubungan dengan pemerintah
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif

Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah
Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan


Sejarah Perkembangan Koperasi▪
  • 1844 >> koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di kota Rochdale
  • 1851 >> koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah
  • 1852 >> jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 >> dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)
  • 1870 >> koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News
  • 1876 >> koperasi telah melakukan expansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi
  • 1945 >> CWS berhasil mempunyai ± 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia▪
  • Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
  • 1920 >> diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen
  • 12 juli 1947 >> diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang
pertama di Tasikmalaya
  • 1960 >> pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya
  • 1965 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.14 tahun 1965, dimana prinsip
NASAKOM diterapkan pada koperasi
  • 1967 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoprasian yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967

Tidak ada komentar:

Posting Komentar