▪Konsep
Koperasi ▪
- Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2 yaitu:
- konsep koperasi barat
- konsep koperasi sosialis
▪Konsep
Koperasi Barat▪
- Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
- Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- promosi kegiatan ekonomi anggota
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM dll
- Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
▪Konsep
Koperasi Sosialis▪
- Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
- Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah umtuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
▪Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi▪
- Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
- liberalisme,
- sosialisme,
- tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
- Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu:
- aliran yardstick
>> aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal
- aliran sosialis
>> lahirnya
aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh kapitalisme
- aliran persemakmuran
>> memandang
sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat
- Perbedaan aliran koperasi
Aliran
koperasi
|
Peranan
Koperasi
|
Hubungan
dengan pemerintah
|
Yardstick
|
Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan
pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi
liberal
|
Hubungan
gerakan koperasi dengan pemerintah netral, dimana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di
masyarakat
|
Sosialis
|
Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang
bercorak kolektif
|
Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah
|
Persemakmuran
|
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
|
Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan
|
▪Sejarah
Perkembangan Koperasi▪
- 1844 >> koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di kota
Rochdale
- 1851 >> koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai
rumah
- 1852 >> jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 >> dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society
(CWS)
- 1870 >> koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News
- 1876 >> koperasi telah melakukan expansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan
asuransi
- 1945 >> CWS berhasil mempunyai ± 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja
▪Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia▪
- Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
- 1920 >> diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen
- 12 juli 1947 >> diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang
pertama di
Tasikmalaya
- 1960 >> pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya
- 1965 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.14 tahun 1965, dimana prinsip
NASAKOM diterapkan
pada koperasi
- 1967 >> pemerintah mengeluarkan UU NO.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoprasian yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967
Tidak ada komentar:
Posting Komentar