Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia
· Gambaran
Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai
akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan
desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan
rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama.
Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan
kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada
dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode
2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur
dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi
yaitu prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan
dengan kelima calon gubernur dan wakil
gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan
partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah
tersebut menandakan tingkat antusiasme masyarakat Jawa Timur
dalam proses demokrasi. Pilkada langsung putaran
pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang
kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon
yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo-
Syaifullah Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada Jawa
Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf
dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan disini,
pasangan Khofifah dan Mudjiono menolak
menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat
banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan
kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak
menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa
harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang,
serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini
merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas
hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi
telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting
karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai
tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal
secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut
sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan,
dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah
yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di
dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan
kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan
yang baik dan lain sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai
kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti
pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era
desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting
adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan
demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di
Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak
kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan
persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar