Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dalam Berbagai Kurun Waktu
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat
dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan.
Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di
mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian
demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
a. Kurun waktu 1945
- 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti
yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena
negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya,
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu
Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya
Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam
Demokrasi Liberal.
b. Kurun
Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam
beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi
Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana
Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak
RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
c. Kurun
Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang
sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu
silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal
yang dialami
rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD
1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan
makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS
1950.
d. Kurun Waktu 1959
- 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang
digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR.
Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat
Pancasila adalah
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di
tangan ‘Pemimpin Besar
Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya
pemusatan
kekuasaan di tangan
presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan
terhadap Pancasila dan
UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan
oleh PKI pada tanggal 30
September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana
nasional bagi bangsa
Indonesia.
e. Kurun Waktu 1966
- 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang
bertekad
melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas
dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan
tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa
jabatan presiden
tidak dibatasi
periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah
penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme
(KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara
berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut
reformasi
dalam berbagai bidang.
Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai
presiden.
f. Kurun Waktu 1998
- sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya
adalah
demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan
meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif
dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR
- MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar