Minggu, 25 November 2012

Bab 5. koperasi sebagai badan usaha


ü     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989)
ü     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha UU No. 25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi
ü     Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
                Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
1. memaksimumkan Keuntungan
 P = TR - TC
P             =  Keuntungan (profit)
TR           =  Penerimaan Total (total revenue)
TC           =  Biaya Total (total cost)
2.      memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominant daam pengaturan ini
3. Meminimumkan Biaya
TC = FC + VC
TC           = Biaya Total (total cost)
FC           = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC          = Biaya Variabel (variable cost)
ü     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
ü     Keterbatasan Teori Perusahaan
teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.

ü     Teori Laba
-          Teori Laba Menanggung Resiko : keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
-          Teori Laba Friksional : menekanakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksikeseimbangan jangka panjang
-          Teori Laba Monopoli : bebrapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
-          Teori Laba Inovasi : laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
-          Teori Laba Efesiensi Manajerial : perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal
ü     Fungsi Laba
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung dari beasar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
ü     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Khusus aspek perkoperasian ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
  1. status dan motid anggota koperasi
  2. kegiatan usaha
  3. permodalan koperasi
  4. manajemen koperasi
  5. organisasi koperasi
  6. system pembagian keuntungan (SHU)

sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                                  Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Bab 4. Tujuan dan fungsi koperasi


Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut

   Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
-          Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
-          Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
-          Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar
    Langkah – langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
o      Dasar Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.
o      Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
o      Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
o      Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
o      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
o      Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.
    Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
o      Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
o      Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
o      Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
o      Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
-                isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
-                setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
-                penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi
o      Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus


sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                                  Arifin Sitio & Halomoan Tamba



Bab 3 Organisasi dan manajemen


Perangkat Oganisasi
Menurut James A.F Stoner  perangkat organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan  struktur organisasi. Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.
-          pengorganisasian adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
-          Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.
                                                                                  
Þ    Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Þ    Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi dan Organisasi koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.
Þ    Struktur Organisasi di Indonesia
Di Indonesia Struktur Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :
1.      RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi.
2.      PENGURUS =>  perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.”
3.      PENGAWAS =>  menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.      PENGELOLA=> mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional

    Manajemen Koperasi
A.H.  Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut gaya partisipatif . dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan. 

Sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                                  Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Bab 8 Permodalan Koperasi


simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Sumber : koperasi teori dan praktek ( Arifin Sitio dan Halomoan Tamba )

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI


PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.  Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi  Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .

Sumber:
Koperasi teori dan praktek ( arifin sitio dan halomoan tamba )
http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI


I. Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi 
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi: 

- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri 
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasi 
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 



Sumber :  koperasi teori dan praktek ( Arifin Sitio & Halomoan Tamba )