PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya.
Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti:
lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya
disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena
kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah
kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana
yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder
mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi
Desa
- Koperasi
Pertanian
- Koperasi
Peternakan
- Koperasi
Industri
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Perikanan
- Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi
Pemakaian
- Koperasi
Penghasilan atau Produksi
- Koperasi
Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi
ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,
penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih
mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan
(pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus
berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat
Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .
Sumber:
Koperasi teori dan praktek ( arifin sitio dan halomoan tamba )
http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar