Minggu, 25 November 2012

Bab 5. koperasi sebagai badan usaha


ü     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989)
ü     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha UU No. 25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi
ü     Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
                Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
1. memaksimumkan Keuntungan
 P = TR - TC
P             =  Keuntungan (profit)
TR           =  Penerimaan Total (total revenue)
TC           =  Biaya Total (total cost)
2.      memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominant daam pengaturan ini
3. Meminimumkan Biaya
TC = FC + VC
TC           = Biaya Total (total cost)
FC           = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC          = Biaya Variabel (variable cost)
ü     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
ü     Keterbatasan Teori Perusahaan
teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.

ü     Teori Laba
-          Teori Laba Menanggung Resiko : keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
-          Teori Laba Friksional : menekanakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksikeseimbangan jangka panjang
-          Teori Laba Monopoli : bebrapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
-          Teori Laba Inovasi : laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
-          Teori Laba Efesiensi Manajerial : perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal
ü     Fungsi Laba
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung dari beasar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
ü     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Khusus aspek perkoperasian ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
  1. status dan motid anggota koperasi
  2. kegiatan usaha
  3. permodalan koperasi
  4. manajemen koperasi
  5. organisasi koperasi
  6. system pembagian keuntungan (SHU)

sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                                  Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar