Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan
Pembentukan Koperasi di Indonesia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
dapat digambarkan seperti bagan berikut
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
-
Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
-
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota
sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3
koperasi
-
Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada
akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Langkah
– langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan
pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
o
Dasar Pembentukan
orang yang ingin
mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan
ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi
anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri
harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut
agar layak secara ekonomi.
o
Persiapan Pembentukan
Koperasi
Orang atau
sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
o
Rapat Pembentukan
Dalam hal ini
rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa
pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan
lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal
20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan ada.
o
Pengajuan Permohonan
Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang
telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus
sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM
Kabupaten segera memberikan Surat Tanda
Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus
koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
o
Pendaftaran Koperasi
Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi
setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan
pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada
Pejabat yang berwenang memberikan
pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap
anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
o
Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan pengesahan
akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas
pengesahannya.
Anggaran
Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD / ART
merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi
maupun usaha.
o
Pedoman Penyusunan
Ada beberapa
pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta
pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar
Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan
kesusilaan”.
o
Tujuan Penyusunan
Menunjukkan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan
peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi.
o
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan
pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi
yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi,
pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
o
Cara Penyusunan
Dalam penyusunan
AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
-
isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan
tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
-
setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
-
penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi
o
Materi dan Rambu-rambu
Penyusunan
ada beberapa
rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan
mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan
koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi,
ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai
jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha,
ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai
perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
sumber buku : KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar