Perangkat Oganisasi
Menurut James A.F Stoner perangkat organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur organisasi. Namun sebelum itu ia
telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai
suatu tujuan.
- pengorganisasian
adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
-
Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen
dan antar posisi dalam suatu perusahaan.
Þ
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang
organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
Þ
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ada tiga
organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi dan
Organisasi koperasi. Anggota koperasi
yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi
yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan
kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha
dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.
Þ
Struktur Organisasi di Indonesia
Di Indonesia
Struktur Organisasi digolongkan menjadi 4 Bagian yaitu :
1.
RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau
lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan
salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga
struktual organisasi koperasi.
2.
PENGURUS => perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25
tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha.”
3.
PENGAWAS => menurut UU no. 25
tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.
PENGELOLA=> mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional
Manajemen Koperasi
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi
pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses
dan gaya.
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu
anggota, pengurus dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi
dan usaha koperasi. Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut
gaya partisipatif . dimana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaan.
Sumber buku :
KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar